Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Harus Revisi Peraturan Pungutan Pendidikan

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2015 |19:12 WIB
Pemerintah Harus Revisi Peraturan Pungutan Pendidikan
Aksi pungli kerap dilakukan guru saat pendaftaran siswa baru. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

"Saya tidak tahu uang insidentil termasuk pungli seperti apa," ungkapnya.

Budi mengungkap, pihaknya dan Kemendikbud sepakat perlu adanya perbaikan birokrasi. Menurutnya, Mendikbud Anies Baswedan setuju mengadakan pertemuan terjadwal untuk mengawasi PPDB agar bersih dari pungli. Metode ini akan membuat semua stakeholder pendidikan merasakan dampak positif, tidak hanya mereka yang berada di kota besar.

"Tadi kami diskusi mengenai Perpres tentang pengaduan publik, misalnya dalam bentuk surat edaran. Sekolah-sekolah atau dinas perlu disiapkan untuk melakukan pengaduan," imbuh Budi.

Menurut Budi, pungli PPDB merupakan kasus yang paling diutamakan, dikarenakan proses PPDB sudah dilaksanakan mulai Mei mendatang. Oleh karena itu, harus ada perbaikan guna mengurangi dan mencegah pungli.

"Esensinya, selama ini otonomi daerah ada di kabupaten/kota. Sebenarnya Kemendikbud punya kewenangan untuk meregulasi," katanya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement