Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Ibu Kota Terlibat Pungli & Pelecehan Seksual

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2015 |17:02 WIB
Guru Ibu Kota Terlibat Pungli & Pelecehan Seksual
Aksi pungli dilakukan guru saat pendaftaran siswa baru. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guru seharusnya digugu dan ditiru. Tetapi, masih ada saja di antara mereka yang melakukan tindak tercela demi kepuasan pribadinya, mulai dari melakukan pungutan liar hingga pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Ironisnya, semua kasus tersebut terjadi di Ibu Kota yang seharusnya menjadi panutan bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Selain guru, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menemukan perilaku nakal dari Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar. Keempat kepala sekolah ini pun diberhentikan dari jabatan mereka.

Berikut kasus dan sanksi yang dijatuhkan pada kepala sekolah dan guru di Jakarta:

1. SMAN 41 Jakarta

Pelaku: Inisial SDM (Kepala Sekolah)

Kasus: Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara.

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. SDN Tebet Barat 08 Pagi

Pelaku: BN (Kepala Sekolah)

Kasus: Pungutan liar

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement