Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
3. SDN Karang Anyar 08 Pagi
Pelaku: MP (Kepala Sekolah)
Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP.
Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
4. SDN Dukuh 09
Pelaku: AH (Kepala Sekolah)
Kasus: Pungutan liar
Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
5. SMAN 79 Jakarta