JAKARTA - Setiap tahun, proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) selalu dihiasi kasus pungutan liar (pungli). Kemendikbud pun didesak mengoreksi payung hukum terkait.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso menjelaskan, pemerintah harus segera merevisi Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Sebab, kasus pungli PPDB tiap tahunnya tetap sama dan sejenis, maka harus ada koreksi pada rujukan payung hukum tersebut untuk mencegah adanya pungli," ujar Budi usai pertemuan dengan Mendikbud Anies Baswedan di Kemendikbud, Rabu (28/1/2015).
Modus pungli PPDB, kata Budi, berbagai macam, seperti uang kesehatan dan tes IQ. Selain itu, di Sumatera ada juga pungli berupa uang insidentil.
"Saya tidak tahu uang insidentil termasuk pungli seperti apa," ungkapnya.
Budi mengungkap, pihaknya dan Kemendikbud sepakat perlu adanya perbaikan birokrasi. Menurutnya, Mendikbud Anies Baswedan setuju mengadakan pertemuan terjadwal untuk mengawasi PPDB agar bersih dari pungli. Metode ini akan membuat semua stakeholder pendidikan merasakan dampak positif, tidak hanya mereka yang berada di kota besar.
"Tadi kami diskusi mengenai Perpres tentang pengaduan publik, misalnya dalam bentuk surat edaran. Sekolah-sekolah atau dinas perlu disiapkan untuk melakukan pengaduan," imbuh Budi.
Menurut Budi, pungli PPDB merupakan kasus yang paling diutamakan, dikarenakan proses PPDB sudah dilaksanakan mulai Mei mendatang. Oleh karena itu, harus ada perbaikan guna mengurangi dan mencegah pungli.
"Esensinya, selama ini otonomi daerah ada di kabupaten/kota. Sebenarnya Kemendikbud punya kewenangan untuk meregulasi," katanya.
(Rifa Nadia Nurfuadah)