"Penulis tidak harus membayar kepada jurnal. Seluruh biaya operasional ditanggung oleh perguruan tinggi atau komunitas akademik sehingga memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh peneliti," ujar Arbain.
Menurutnya, saat ini biaya APC di berbagai jurnal masih sangat beragam dan kerap menjadi kendala bagi dosen maupun peneliti dalam mempublikasikan hasil riset. Padahal, berdasarkan data RJI, sudah terdapat sekitar 1.206 jurnal di Indonesia yang tidak lagi membebankan APC kepada penulis.
Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek mulai memperkenalkan program RINJANI, yaitu skema dukungan bagi jurnal yang terus meningkatkan kualitasnya. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan insentif agar biaya Article Processing Charge (APC) dapat ditekan dan secara bertahap pembiayaannya diambil alih oleh institusi atau perguruan tinggi.
"Pemerintah berharap ke depan biaya publikasi jurnal dapat ditanggung oleh institusi sehingga tidak lagi menjadi beban pribadi dosen maupun peneliti," ujarnya.
Kolaborasi antara dorongan RJI dan komitmen pemerintah diharapkan mampu menghadirkan ekosistem publikasi ilmiah yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, semakin banyak jurnal nasional yang mampu meningkatkan reputasi di tingkat global tanpa membebani para peneliti dengan biaya publikasi yang tinggi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)