Profil dan Pendidikan Nadiem Makarim yang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Djanti Virantika, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 19:37 WIB
Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

PROFIL dan pendidikan Nadiem Makarim menarik diulas. Dia tengah jadi sorotan karena baru saja divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi chromebook.

Nadiem Makarim sendiri diketahui mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek. Dia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan perangkat pendidikan tersebut yang berlangsung pada periode 2019–2022.

1. Profil Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim lahir pada 4 Juli 1984. Ia dikenal luas sebagai pendiri perusahaan teknologi transportasi daring Gojek. Perusahaan ini berkembang menjadi salah satu startup terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

Sebelum terjun ke dunia bisnis, Nadiem pernah bekerja di berbagai perusahaan internasional dan dikenal sebagai figur muda yang berfokus pada inovasi teknologi serta transformasi digital. Pada 2019, ia diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian melanjutkan jabatan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hingga 2024.

2. Pendidikan Nadiem Makarim

Nadiem punya latar pendidikan yang mentereng. Dia menempuh pendidikan sarjana di Brown University, Amerika Serikat, dengan jurusan Hubungan Internasional.

Setelah itu, ia melanjutkan studi pascasarjana di Harvard Business School. Namiem meraih gelar Master of Business Administration (MBA).

Latar belakang pendidikannya di bidang internasional dan bisnis menjadi salah satu modal penting dalam membangun Gojek. Perusahaannya pun berkembang sangat pesat.

 

3. Kasus Chromebook dan Vonis Pengadilan

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan sistem pendukung digital pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Program tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Nadiem sendiri menyatakan tidak bersalah. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelum kasus ini, Nadiem dikenal sebagai salah satu tokoh muda paling berpengaruh di Indonesia berkat keberhasilannya membangun Gojek. Ia juga sempat menjadi simbol transformasi digital di sektor pendidikan saat menjabat sebagai menteri.

(Djanti Virantika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya