JAKARTA – Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi bagi mahasiswa Indonesia. Namun, sebagian penerima beasiswa sering bertanya apakah mereka diperbolehkan mengganti kampus atau program studi setelah dinyatakan lolos seleksi.
Secara umum, LPDP memberikan kesempatan bagi calon penerima beasiswa untuk mengajukan perubahan perguruan tinggi maupun program studi. Namun, proses tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.
Permohonan perubahan kampus atau program studi dapat diajukan melalui sistem eBeasiswa dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat pendaftaran atau yang tercantum di laman resmi LPDP.
Mengacu pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Tahun 2024, perpindahan perguruan tinggi dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Jenis perpindahan yang diperbolehkan
Beberapa bentuk perpindahan yang dapat diajukan antara lain:
Namun, perpindahan dari perguruan tinggi dalam negeri ke luar negeri umumnya hanya diperbolehkan bagi program afirmasi tertentu, seperti program LPDP Putra-Putri Papua dan Daerah Afirmasi.
Syarat Mengajukan Perpindahan Kampus
Calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perubahan kampus atau program studi, di antaranya:
Selain itu, penerima beasiswa juga harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan perpindahan.
Kondisi yang Memungkinkan Perpindahan
LPDP dapat mempertimbangkan permohonan perpindahan jika terdapat kondisi tertentu, seperti:
Untuk mengajukan perpindahan kampus atau program studi, penerima beasiswa perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
Permohonan tersebut diajukan melalui sistem LPDP dan selanjutnya akan ditinjau oleh pihak terkait. Proses evaluasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu sebelum keputusan final diberikan.
Ketentuan Pembiayaan dan Durasi Studi
Jika perpindahan disetujui sebelum studi dimulai, maka biaya pendidikan dan durasi studi akan menyesuaikan standar LPDP yang berlaku.
Sementara itu, apabila perpindahan dilakukan ketika mahasiswa sudah menjalani perkuliahan, maka pembiayaan dan durasi studi akan mengikuti sisa masa studi sebelumnya.
Dengan demikian, penerima beasiswa LPDP memang dapat mengajukan perpindahan kampus atau program studi. Namun, proses tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)