Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 12:00 WIB
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya (Foto: Freepik)
Share :

Jenis perpindahan yang diperbolehkan

Beberapa bentuk perpindahan yang dapat diajukan antara lain:

  • Dari perguruan tinggi dalam negeri ke perguruan tinggi dalam negeri lainnya.
  • Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri.
  • Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi luar negeri lainnya.
  • Perubahan program studi di dalam kampus yang sama atau di kampus berbeda.

Namun, perpindahan dari perguruan tinggi dalam negeri ke luar negeri umumnya hanya diperbolehkan bagi program afirmasi tertentu, seperti program LPDP Putra-Putri Papua dan Daerah Afirmasi.

Syarat Mengajukan Perpindahan Kampus

Calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perubahan kampus atau program studi, di antaranya:

  • Belum mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK).
  • Mengajukan permohonan perubahan secara resmi kepada LPDP.
  • Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Program studi baru masih berada dalam bidang ilmu yang sama atau disetujui oleh LPDP.
  • Permohonan diajukan maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya