Golongan V biasanya diperuntukkan bagi PPPK yang memiliki pendidikan SLTA/Diploma I sederajat. Begitu pula dengan PNS golongan II/d yang harus menempuh jenjang pendidikan SMK,SMA, dan D3.
Meski memiliki golongan yang setara dari sisi tanggung jawab dan kualifikasi, ada beberapa perbedaan dalam sistem kontrak kerja, terutama dalam hal status kepegawaian dan hak pensiun. PNS memiliki kontrak kerja tetap dan mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditentukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)