Golongan 5 PPPK Setara dengan Golongan Berapa? Ini Penjelasannya

Gilang Rian Syahputra, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 22:47 WIB
Golongan 5 PPPK Setara dengan Golongan Berapa? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Golongan lima PPPK setara dengan golongan berapa? Ini penjelasannya. Banyak pegawai pemerintahan yang masih bertanya-tanya mengenai status dan kesetaraan golongan mereka, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat dengan tujuan untuk menjalankan tugas pemerintahan perjanjian kerja. PPPK juga memiliki penggolongan pangkat yang disesuaikan dengan jenjang jabatan dan tingkatan pendidikan. Hal ini serupa dengan PNS.

Namun, Banyak yang bertanya tentang golongan V PPPK setara dengan golongan berapa pada skala PNS? 

Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Golongan V PPPK mendapatkan tunjangan sekira Rp2.511.500-Rp4.189.900. Maka dari itu, golongan V PPPK setara dengan golongan II/d pada PNS.

Diketahui jika PNS dengan golongan II memiliki pangkat pengatur. Pangkat ini biasanya diberi tugas untuk menguasai beberapa keterampilan teknis. Lalu, untuk golongan II/d memiliki pangkat pengatur tingkat 1 dengan gaji sekira Rp2.591.100 – Rp4.125.600.

 

Golongan V biasanya diperuntukkan bagi PPPK yang memiliki pendidikan SLTA/Diploma I sederajat. Begitu pula dengan PNS golongan II/d yang harus menempuh jenjang pendidikan SMK,SMA, dan D3. 

Meski memiliki golongan yang setara dari sisi tanggung jawab dan kualifikasi, ada beberapa perbedaan dalam sistem kontrak kerja, terutama dalam hal status kepegawaian dan hak pensiun. PNS memiliki kontrak kerja tetap dan mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditentukan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya