“Banyak mahasiswa kami produktif, tetapi secara hukum belum diakui sebagai subjek yang wajib dilindungi. Ini celah yang perlu segera dijembatani oleh negara,” imbuh Andika.
PPID mendorong reformulasi kebijakan perlindungan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan diaspora pelajar. Usulan tersebut meliputi:
- Pengembangan produk perlindungan khusus pelajar luar negeri,
- Perluasan manfaat JKK dan JKM dalam konteks lintas negara,
- Kerja sama bilateral dengan lembaga jaminan sosial negara tujuan studi,
- Serta pendataan mahasiswa aktif yang bekerja atau magang di luar negeri.
Di samping itu, edukasi terhadap hak-hak mahasiswa dan literasi jaminan sosial menjadi krusial. Banyak pelajar tidak memahami bahwa aktivitas magang dan kerja paruh waktu mereka mengandung risiko tinggi tanpa skema perlindungan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)