1. Peserta yang belum menyelesaikan pembayaran diminta segera menyelesaikan pembayaran selambat-lambatnya hari Jumat, 28 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Apabila sampai dengan tenggat waktu tersebut pembayaran tidak diselesaikan, pendaftaran UTBK-SNBT peserta dianggap gagal atau mengundurkan diri;
2. Calon peserta yang masuk dalam status ANTREAN dan belum mendapat lokasi ujian UTBK, dipersilahkan melakukan login kembali ke portal pendaftaran untuk melanjutkan proses pendaftaran sampai dengan melakukan pencetakan slip pembayaran dan melakukan pembayaran selambat-lambatnya hari Jumat, 28 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Adapun peserta yang mendaftar KIP-Kuliah hanya melakukan login untuk mencetak kartu. Apabila sampai dengan tenggat waktu tersebut proses pendaftaran dan pembayaran tidak diselesaikan, peserta dianggap
gagal atau mengundurkan diri dalam proses pendaftaran UTBK-SNBT.
"Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai informasi resmi dari Panitia SNPMB dengan
harapan dapat dimanfaatkan dengan baik. Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan
terima kasih," ujar Ketua Umum Tim Penannggung Jawab SNPMB Eduart Wolok.
(Taufik Fajar)