Apakah Nilai IPK Turun Berpengaruh pada KIP Kuliah?

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 14:49 WIB
Apakah nilai IPK turun berpengaruh pada KIP Kuliah? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah nilai IPK turun berpengaruh pada KIP Kuliah? Berikut penjelasannya. Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun akademik 2025/2026, memberikan kesempatan bagi pelajar untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan dukungan pemerintah.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa baru dari keluarga prasejahtera. Program ini meliputi pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tunjangan biaya hidup yang langsung disalurkan kepada penerima.

Bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dengan potensi akademik yang unggul, termasuk memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi. Lantas bagaimana jika nilai IPK turun? Apakah berpengaruh pada KIP Kuliah? Berikut penjelasan yang sudah dirangkum dari berbagai sumber oleh okezone pada Kamis (23/1/2025).

Standarisasi kampus

Pencabutan KIP Kuliah oleh pihak kampus harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Proses ini harus mengacu pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Setiap perguruan tinggi menetapkan standar IPK minimal bagi penerima KIP Kuliah, misalnya dengan menetapkan standar IPK ideal sebesar 3,00.

Oleh karena itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah diharapkan mampu menjaga prestasi akademiknya dengan baik. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh setiap semester tidak hanya harus dipertahankan tetapi juga terus ditingkatkan. Dengan begitu, mahasiswa dapat tetap memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk terus menerima manfaat dari program KIP Kuliah.

IPK tidak berpengaruh pada penyaluran dana KIP Kuliah

Penurunan nilai IPK pada mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak secara otomatis menghentikan proses penyaluran dana bantuan pendidikan. Selama mahasiswa tersebut masih memenuhi syarat utama, yaitu memiliki IPK yang tetap berada di atas batas minimal yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi atau kampus, program bantuan akan terus diberikan.

 

Dengan kata lain, meskipun terjadi sedikit penurunan dalam nilai akademik, selama nilai tersebut tidak melewati ambang batas standar yang ditentukan, hak mahasiswa untuk menerima dana KIP Kuliah tetap terjaga.

Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah menunjukkan penurunan prestasi akademik atau mengalami penurunan IPK, pihak kampus akan mengambil langkah-langkah pembinaan untuk membantu mahasiswa tersebut meningkatkan kinerjanya. Sebagai bentuk pengawasan, kampus juga dapat memberikan surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Namun, jika dalam dua semester berturut-turut mahasiswa tersebut tidak menunjukkan perbaikan dan nilai IPK-nya tetap berada di bawah standar minimal yang ditetapkan, kampus berhak mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mencabut status penerima KIP Kuliah.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran dan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi kriteria akademik yang telah ditetapkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya