JAKARTA — Kementerian Agama resmi mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri yang tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Penegerian ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, mengubah status satuan pendidikan ini merupakan hasil kerja keras yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Di mana prosesnya melewati perjuangan yang dahsyat.
"Ini bukan akhir tapi justru awal. Ini sekolah yang dibangun yayasan, kita transformasi menjadi negeri. Kenegerian ini jaminan negara bahwa proses penyelenggaraan berkesinambungan," ujarnya, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam.
"Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, tim kami menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirjen.