JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 termin Agustus kepada siswa SD, SMP, dan SMA melalui bank penyalur BNI, BRI, dan BSI.
Di mana bagi siswa yang ingin mengecek status penerimaan bantuan ini, berikut adalah panduan lengkap yang dapat diikuti.
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Jumlah bantuan PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
Untuk memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada Kartu Keluarga.
3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Anda.
4. Masukkan hasil penjumlahan yang diminta di formulir.
5. Klik menu 'Cek Penerima PIP'.
6. Tunggu hingga informasi penerimaan muncul di layar.
Tahapan Penting Pencairan Dana PIP
Siswa perlu memperhatikan beberapa hal penting:
Pastikan nama sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id
Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank
(Taufik Fajar)