Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina membenarkan ada 51 peserta didik lulusan sekolahnya dianulir. Kini kasus itu tengah ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) didampingi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
"Betul untuk yang 51 dianulir. Kami sudah berproses yang dengan Kemendikbudristek juga dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini," kata Nenden saat ditemui di SMPN 19, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/7/2024).
Sebanyak 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor diterima di SMAN 1 Depok sebanyak 21 CPD, SMAN 2 Depok sebanyak 2 CPD, SMAN 3 Depok sebanyak 5 CPD, SMAN 4 Depok sebanyak 1 CPD, SMAN 5 Depok sebanyak 4 CPD, SMAN 6 Depok sebanyak 9 CPD, SMAN 12 Depok sebanyak 5 CPD dan SMAN 14 Depok sebanyak 4 CPD.
Nenden mengaku ada kesalahan soal 51 siswa lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir dari delapan SMA Negeri usai terbukti curang melakukan mark up nilai rapor. Dirinya siap menerima konsekuensinya. Dia menegaskan akan bertanggungjawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir tersebut.
"Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ujar Nenden.
Namun karena terbukti melakukan cuci rapor dengan mark-up nilai, maka 51 CPD tersebut dianulir dan nasib mereka masuk sekolah swasta.
"Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," tambahnya.