Kenapa Uang KIP Kuliah Lama Cair? Ini Penyebabnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 15:40 WIB
Kenapa Uang KIP Lama Cair? Ini Penyebabnya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kenapa uang KIP Kuliah lama cair? Ini penyebabnya. Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau tiap semester.

Salah satu alasan kenapa biaya hidup KIP Kuliah ini dicairkan tiap semester adalah agar mahasiswa lebih pandai mengelola keuangannya.

Namun, perlu diingat proses pencairan dana KIP Kuliah membutuhkan beberapa tahapan, sebab uang tidak langsung dikirimkan oleh bank penyalur, tetapi melalui pihak pusat sebelum akhirnya disalurkan oleh bank penyalur.

Lalu kenapa uang KIP Kuliah lama cair? Ini penyebabnya. Lamanya uang KIP Kuliah cair disebabkan beberapa hal.

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, belum terdatanya mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah pada tahun 2023.

"Sehingga saat pengajuan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswanya tidak ada sehingga tidak bisa dicairkan," ujar Muni dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

Tidak hanya itu, penyebab dana KIP Kuliah lama cair antara lain kampus tidak membuat kertas kerja perhitungan rataan biaya pendidikan sebelum penetapan penerima KIP Kuliah dan tidak terakreditasinya prodi.

Perubahan bentuk perguruan tinggi juga bisa menjadi faktor lainnya. Misalnya kampus swasta melakukan merger atau ditutup sehingga membutuhkan waktu migrasi yang cukup lama.

Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa on going dan pengganti belum terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Percepat Pencairan

Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi perlu berkoordinasi secara aktif, khususnya di setiap awal semester.

Koordinasi itu terkait pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti sebagai langkah menuju pencairan dana KIP Kuliah.

“Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," kata Tim Teknis KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sony Hartono Wijaya.

Pemadanan tersebut, kata Sony, meliputi beberapa komponen, seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM).

Bila pemadanan data sudah lengkap dan sudah dilakukan, maka bisa segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Sony berharap agar pengajuan pencairan bisa dilakukan secara bertahap, tidak harus menunggu data semua mahasiswa lengkap dan valid.

“Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap, “kata Sony.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana KIP Kuliah, Sony meminta agar permohonan pencairan untuk KIP Kuliah, yakni biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, dan Bantuan Biaya Pendidikan dibedakan.

“Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah, “ ujar Sony.

Tahapan pencairan KIP Kuliah:

 

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).

2. Kemudian, PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

3. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2, Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Sementara, bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan Tahun berjalan yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022. Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi disemua jenis seleksi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya