JAKARTA - Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini ramai dibicarakan? Pemberian beasiswa KJMU untuk mahasiswa menjadi bahan perbincangan setelah adanya pemangkasan anggaran yang berujung pada pengurangan atau pencabutan penerima KJMU.
KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Melansir laman resmi jakarta.go.id/kjmu, program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Hingga kini terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Syarat Penerima KJMU
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Pencabutan KJP dan KJMU
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi.
Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.
"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.
Meskipun demikian Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.
"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," pungkas Heru Budi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.
Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diklaim Purwosusilo hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam siaran pers tertulis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dijelaskan dia dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” terang Purwosusilo
(Dani Jumadil Akhir)