JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menindaklanjuti maraknya kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di salah satu SMPN di Lamongan, Jawa Timur. Belasan siswa di sana dicukur rambutnya hingga pitak hanya karena tidak memakai ciput atau inner hijab.
Padahal baru-baru ini Nadiem Makarim sudah menerbitkan kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Kemendikbudristek telah melakukan pengawalan kasus dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk tim penanganan kekerasan dan segera menerapkan prosedur penanganan kekerasan sesuai peraturan, termasuk penerapan sanksi pemberhentian sementara dan pemindahtugasan oknum guru pelaku.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan pengawalan kasus dan menyampaikan laporan hasil secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.
BACA JUGA:
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus bergerak dan mengambil tindakan tegas dalam memastikan implementasi kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Dalam mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan, langkah aksi yang diambil tetap mendukung otonomi daerah, menekankan pada kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah sesuai dengan arahan komitmen dari Mendagri” ujar Chatarina dalam keterangan resmi kepada Okezone, dikutip Sabtu (2/9/2023)