Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam peluncuran Permendikbudristek PPKSP di Merdeka Belajar Episode ke-25, menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing. Kasus yang terjadi di Lamongan merupakan satu dari ratusan kasus hingga Agustus 2023 yang sudah masuk ke Kemendikbudristek untuk dilakukan penanganan melalui mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
“Kami pastikan bahwa pemantauan dan koordinasi erat terkait penanganan kasus-kasus yang terjadi di lapangan bisa menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah sehingga selanjutnya bisa mendorong lebih banyak praktik baik upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Chatarina.
Guru bahasa Inggris bernama EN mencukur rambut siswa akibat tidak memakai ciput hijab ke sekolah. Para siswa dicukur rambutnya hingga pitak menggunakan cukur rambut elektrik. Kasus ini berujung mediasi dan EN dikenakan sanksi.
(Marieska Harya Virdhani)