Nadiem menjelaskan, proses penyusunan Permendikbduristek PPSKP telah dimulai sejak tahun 2022. Diawali dari penyusunan kajian naskah akademik yang melibatkan lembaga penelitian, pendidik, murid, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sehingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat lebih komprehensif.
BACA JUGA:
Dari draf regulasi yang telah disusun itu kemudian Kemendikbudristek melakukan uji publik di 3 (tiga) regional wilayah di Indonesia melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik guru, dinas pendidikan, praktisi, organisasi pemerintah, kementerian/lembaga, serta organisasi masyarakat dan keagamaan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dan implementatif.
“Dari proses yang panjang dengan melibatkan banyak pihak itulah maka pada hari ini kita bersama-sama dapat meluncurkan peraturan yang baru yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” kata Nadiem.
(Marieska Harya Virdhani)