Aturan Nadiem Makarim soal Anti-Kekerasan di Sekolah Disambut Baik Guru dan KPAI

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 20:50 WIB
Mendikbudriestek Nadiem Makarim luncurkan aturan anti-kekerasan di sekolah (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) disambut baik sejumlah tenaga pengajar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Aturan ini merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas melalui perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Ketua Yayasan Cahaya Guru Heny Supolo Sitepu menyebutkan bahwa peraturan tersebut secara terperinci mengatur ruang lingkup, definisi, dan bentuk-bentuk kekerasan. Menurutnta mekanisme pencegahan perlu dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

“Kami berharap, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akan semakin teredukasi tentang definisi dan bentuk-bentuk apa saja yang dipahami sebagai kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," katanya dalam keterangan resmi kepada Okezone, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kata dia, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas untuk mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan. Sanksi tegas dinaungi oleh payung hukum yang kuat. 

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti pun meyakini bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan jauh lebih baik dalam upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan atau tindakan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. FSGI mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemendikbudristek karena berkomitmen melindungi anak-anak selama berada di sekolah dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

"Melindungi dan menjamin anak-anak untuk tumbuh kembang secara optimal,” ucap Retno. 

 BACA JUGA:

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dalam prosesnya, Kemendikbudristek telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, lembaga negara terkait, pemerintah daerah, berbagai kelompok masyarakat sipil, serta warga satuan pendidikan. "Terwujudnya Permendikbudristek PPKSP merupakan komitmen bersama dari berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Nadiem.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya