BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran atau malpraktik yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Hal itu menyusul ditemukannya peserta sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang beralamat fiktif.
"Ada bu Ane dari Inspektorat, yang saya tugaskan juga untuk menelusuri apabila ada malpraktik, apabila ada pelanggaran, yang dilakukan oleh ASN baik itu di dinas maupun wilayah," kata Bima dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Inspekorat akan bekerja dan melakukan pemeriksaan secara khusus. Apabila ditemukan, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Kira belum masuk ke ranah itu (percaloan). Siapa yang terlibat, jaringan seperti apa, itu nanti inspeksortat. Itu tahap berikutnya. Untuk yang pertama ini kita pastikan semaksimal mungkin tidak ada yang terdzalimi. Jadi jangan sampai anak itu mencari lokasi, bukan prestasi," ungkapnya.
Bima menambahkan, dalam persoalan zonasi ini ditemukan berbagai macam manupulasi data yang dilakukan peserta PPDB. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga alamat domisili yang fiktif.
"Macam-macam. Pertama, ada KK yang anggota keluarganya nggak tahu ada nama masuk. Ada KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun, ada alamat tidak ditemukan. Jadi modusnya ada beberapa," tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, terdapat 913 nama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online melalui sistem zonasi tingkat SMP yang terindikasi bermasalah. Dari jumlah tersebut, didapat 155 nama yang tidak sesuai data.
BACA JUGA:
Data yang tidak sesuai itu artinya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang di datangi oleh tim verifikasi dan lainnya. Data peserta ini masih terus berlanjut hingga Selasa 11 Juli 2023.
(Fakhrizal Fakhri )