"Sehingga tidak benar kalau pemerintah dan DPR tidak melibatkan publik, bahwa tidak mungkin semua masukkan publik itu akan kami rumuskan dalam KUHP. Celakanya antara publik yang satu dengan publik yang lain itu berbeda secara tingkat netralitasnya, sehingga kita harus mencari win-win solution," paparnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kemenkumham Goes to Campus 2023 sekaligus sosialisasi KUHP yang baru di kampusnya. Karena bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika Universitas Brawijaya.
“Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujar Setiawan.
(Khafid Mardiyansyah)