KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan kebijakan sekolah jam 05.30 WITA rawan memicu terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak atau pelajar sehingga pihaknya menolak kebijakan tersebut.
"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 05.30 WITA yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Veronika mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan anak-anak pelajar berangkat ke sekolah sebelum jam 05.30 WITA dalam kondisi hari yang masih gelap.
Di sisi lain, transportasi tidak tersedia bagi sebagian besar pelajar dan banyak pelajar yang selama ini ke sekolah dengan berjalan kaki.
"Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual," katanya.