KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta untuk tidak ada intimidasi dalam penerapan aturan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dimulai pada pukul 05.30 WIT di sejumlah SMA/SMK di Kupang.
"Jika itu benar, itu artinya bahwa penerapan aturan itu sangat intimidatif dan itu tidak boleh," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA:Sekolah Jam 5 Pagi, IDAI: Anak Kurang Tidur Bisa Hancurkan 30% Kekebalan Tubuh
Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan adanya ancaman yang dilakukan sejumlah pihak tertentu kepada para guru dan Kepala SMA/SMK untuk mengikuti arahan tersebut, jika tidak, akan dimutasi.
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov NTT jangan mengeluarkan aturan atau kebijakan yang sifatnya intimidatif karena akan menimbulkan masalah lain yang berkepanjangan.
Diharapkan jangan sampai muncul aksi-aksi pembangkangan secara diam-diam karena adanya keterpaksaan dalam menjalankan aturan KBM tersebut.
"Mungkin kepala sekolah atau guru-gurunya mau melawan takut karena ada ancaman akan dimutasi," ujar dia.