"Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya," ucap Bintang.
Terkait kasus penganiayaan Mario Dandy, Bintang mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak. Ia prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan D.
“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim)," terang Bintang.
"Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio yang anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial D (17). Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.