Soal KUHP, Akademisi Sebut Indonesia Memang Sudah Saatnya Punya Produk Hukum Buatan Sendiri

Erie Prasetyo, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 18:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

“Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu,” ucapnya.

Perubahan yang paling mendasar sebenarnya terletak pada buku pertama karena dimulai dengan perubahan paradigma pidana yang mana disepakati pidana adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan. Dengan adanya perubahan landasan berpikir ini kemudian akan merubah semua tatanan dalam konteks peradilan pidana.

Marcus juga menyatakan, perjuangan bangsa ini untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kebanggaan nasional itu sudah menjadi kenyataan. Sebab, saat ini kita sudah memiliki KUHP yang baru.

"Jangan sampai penegak hukum pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketidakmengertian sumber aslinya," tegas Marcus.

Sementara itu, Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih, SH MH menyatakan sejumlah isu-isu krusial di dalam KUHP terus berkembang seiring waktu, namun sebenarnya itu bersifat subjektif.

Dari pasal-pasal krusial yang ia identifikasi, semua berkembang sangat dinamis setiap saat, misalnya isu soal unjuk rasa yang menyebabkan kerusuhan, baru akhir-akhir ini muncul.

“Kalau kita baca penjelasan dan naskah akademik pada pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan publik, sebenarnya sudah sangat jelas dan gamblang bagaimana aturan hukumnya,” kata Dr Surastini.

Menurutnya, sejumlah pasal di KUHP baru, ada yang dihapus dan ditambahkan karena berdasarkan masukan berbagai pihak dan ahli hukum, sebagain pasal dan aturan itu sebaiknya diatur dalam peraturan daerah (perda). Itulah bentuk penyusuan KUHP yang sangat demokratis.

Sosialisasi KUHP di Medan ini diikuti sekitar 200 orang peserta, yang terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.

Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya