Soal KUHP, Akademisi Sebut Indonesia Memang Sudah Saatnya Punya Produk Hukum Buatan Sendiri

Erie Prasetyo, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 18:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

MEDAN – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Sumatera Utara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara, Senin (9/1/2022).

Ketua Mahupiki Sumatera Utara, Dr. Rizkan Zulyadi mengatakan KUHP baru ini merupakan produk hukum dan karya anak bangsa. Meskipun sudah disahkan, namun KUHP yang baru ini masih menuai pro dan kontra terkait pasal-pasal yang dinilai mengekang HAM.

“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya”, katanya.

Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar mengatakan sudah lama bangsa ingin memiliki KUHP buatan sendiri. Masyarakat kita mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan bukan lagi warisan kolonial Belanda.

“Wacana KUHP nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu akan banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya, tetapi yang pasti hal itu akan mendasari lahirnya semangat persatuan dan lebih maju serta tetap menjunjung tinggi keberagaman”, ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiono mengatakan beberapa aspek yang menjadi dasar KUHP baru atau nasional adalah pada KUHP warisan kolonial belum adanya pemisahan aspek individu dan klaster; belum berorientasi pada orang atau aliran modern; tidak ada bab kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; korban belum mendapat tempat atau berorientasi hanya pada pelaku; denda atau alternatif sanksi sangat sedikit atau sangat ringan karena bernilai pada masa kolonial.

“Dengan berbagai dasar pemikiran itu kemudian memunculkan ide-ide dalam KUHP baru dengan nilai-nilai dasar Pancasila; menjaga keseimbangan monodualistik; pengalaman historis dan kondisi empirik; serta perkembangan keilmuan atau teori serta dinamika masyarakat”, ujar Pujiyono.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa penolakan atau pro dan kontra sebuah produk hukum adalah hal yang wajar dan biasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya