Memahami Delik-Delik yang Ada di Dalam Hukum Pidana

Renee Lim, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:10 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Delik ini dianggap selesai ketika pelaku yang melakukan tindakan dilarang diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang.

Sedangkan delik materil merupakan delik yang permasalahannya selesai dengan cara pelaku diancam dengan hukuman Undang-Undang sesuai akibat dari tindakan yang dilarang.

Sehingga, delik formil dilihat berdasarkan perbuatan yang dilarang dan delik materil dilihat berdasarkan akibat dari tindakan pelanggar tersebut.

Delik kedua adalah delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang.

Delik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104 hingga Pasal 488.

Sedangkan, delik pelanggaran merupakan perbuatan yang baru dikenal sebagai tindak pidana setelah diatur dalam Undang-Undang.

Delik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 489 hingga Pasal 569.

Delik ketiga adalah delik aduan dan delik biasa. Delik ini merupakan delik yang membutuhkan orang yang melakukan pengaduan, yaitu orang yang dirugikan.

Orang yang mengadu ini merupakan syarat supaya delik aduan tersebut dapat dituntut. Berbeda dengan delik aduan, delik biasa merupakan tindakan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.

Sehingga, tanpa adanya suatu pengaduan dari pihak yang dirugikan, maka tindakan pidana tersebut dapat dituntut.

Delik keempat adalah delik umum dan delik khusus. Delik umum merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang.

Contohnya adalah masyarakat pada umumnya. Sedangkan, delik khusus merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kualitas ataupun sifat tertentu.

Contohnya antara lain tindak pidana militer dan korupsi.

Delik kelima adalah delik tunggal dan delik berganda. Delik tunggal merupakan delik yang dilakukan dengan satu kali perbuatan.

Sedangkan, delik berganda merupakan delik yang dilakukan secara berulang-ulang kali. Contohnya dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penadahan sebagai suatu kebiasaan.

Delik keenam adalah delik dolus dan delik culpa. Delik dolus merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan.

Contohnya adalah tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, mengedarkan mata uang atau uang kertas negara, merampas nyawa orang lain, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan delik culpa, yaitu delik yang merupakan tindak pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan.

Contohnya adalah secara tidak sengaja atau karena kesalahan dan kelalaian seseorang menghancurkan gedung, menyebabkan orang lain untuk mati, mendapatkan luka-luka berat, dan lain sebagainya.

Delik ketujuh adalah delik commisionis, delik ommisionis, dan delik commissionis per ommissionem commissa.

Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terdapat tindakan dilarang.

Contohnya adalah pencurian, penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Delik omisionis merupakan pelanggaran terhadap perintah ataupun ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang telah diperintahkan.

Sedangkan, delik commissionis per ommissionem commissa merupakan pelanggaran larangan dengan cara tidak berbuat sesuatu.

Contohnya adalah seorang ibu yang merampas nyawa dari anaknya dengan tidak memberi makan pada anaknya.

Delik kedelapan adalah delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus.

Delik berlangsung terus merupakan tindak pidana yang perbuatan yang terlarang tersebut berlangsung secara terus menerus.

Contohnya dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perampasan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan delik yang tidak berlangsung terus, yang artinya tindak pidana yang selesai saat itu juga dan mewujudkan delik akibat.

Contohnya antara lain tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya