Memahami Delik-Delik yang Ada di Dalam Hukum Pidana

Renee Lim, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:10 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Bagi orang awam kata “delik” mungkin jarang didengar atau terasa membingungkan, tetapi harus dapat dipahami bahwa delik sama saja dengan “tindak pidana”.

Mengenai delik telah dipaparkan secara lengkap dan jelas mulai dari apa itu delik, macam-macam delik, dan juga contoh delik.

Namun, perlu ditegaskan lagi bahwa delik merupakan suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang.

Artinya, jika ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang (tindak pidana), maka itu dapat disebut atau dikategorikan ke dalam delik.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya