Dies Natalis FHUI: Memperkuat Pancasila sebagai Dasar Hukum Negara

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Minggu 30 Oktober 2022 13:11 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia harus mendapatkan perhatian khusus. Saat ini berbagai upaya perlu dilakukan guna memperkuat Pancasila sebagai dasar hukum negara sekaligus diinternalisasi dalam proses penyusunan kebijakan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

(Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Risetnya Banyak Digunakan Industri, ITB di Peringkat Pertama)

Mendorong pemahaman Pancasila sebagai dasar bangsa dan negara melalui aspek hukum menjadi salah satu tujuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar bertajuk Pendidikan Hukum dan Pancasila, di Kampus UI, Depok.

Seminar ini merupakan rangkaian acara menuju satu abad Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang juga diselenggarakan sebagai bagian rangkaian seminar peringatan Dies Natalis FH-UI.

“Seminar ini bertujuan untuk menggali kembali pengetahuan Pancasila sebagai bangsa dan dasar pendirian, serta cita negara, dan cita hukum yang khas,” ujar Ketua Pusat Kajian Hukum (Puskakum) FH-UI Supardjo Sujadi, Minggu (30/10/2022).

Kedua, kata dia mensistematiskan Pancasila dalam bidang kajian yang otonom, dan mempersiapkannya dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, bahkan ke segala jenjang masyarakat. “

Ketiga mencoba menyikapi fenomena perubahan dunia yang berpengaruh signifikan terhadap Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia keenam sekaligus Dewan Pembina Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang turut memberikan kuliah umum dalam seminar tersebut, sepakat.

Pascarefomasi, terutama karena banyaknya cendikiawan yang baru pulang dari luar negeri, membawa semangat liberalisme dan kapitalisme yang secara tak sadar semakin mengerdilkan Pancasila.

“Anasir-anasir ini kerdil yang berpandangan bahwa gagasan dari luar negeri lebih baik dari kearifan lokal bangsa sendiri. Mereka tidak sadar bahwa nilai yang mereka bawa telah menggerogoti dan menggerus jati diri bangsa sebagai satu-satunya hak milik bangsa yang paling berharga,” ungkapnya.

Ia turut menjelaskan bagaimana hanya dalam empat tahun pascareformasi, UUD 1945 empat kali dilakukan amandemen. Aksi ini dinilai Try makin turut membuat sirna tujuan nasional untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa dan negara sesuai Pancasila. Era reformasi juga memang memberikan prakondisi untuk nilai asing bersentuhan lebih sering dengan ke dalam tubuh bangsa.

“Menghadapi situasi ini, ada dua pilihan: diam saja, kehilangan jati diri; atau bangkit untuk memperkuat kembali jati diri. Di sinilah arti penting pendidikan, dan penggemblengan generasi penerus bangsa menghadapi tantangan masa depan. Bagaimana dapat diisi wawasan kebangsaan, perjuangan, dan kebudayaan,” sambung Try.

Ketua DPD RI AA Lanyalla M. Mattalitti juga menyuarakan hal serupa. “Pada era reformasi, penghayatan Pancasila harus kembali diperkenalkan dengan metode yang terkini.

Menurut Ki Hajar Dewantara, anak-anak didik ini sangat perlu diajar ihwal kebangsaan dan nasionalisme,” kata Lanyalla yang juga menjadi pembicara kunci dalam seminar.

Wakil Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menambahkan, reposisi Pancasila sebagai dasar hukum negara juga menjadi sangat penting kini. Sebab, tidak dapat dihindari pascareformasi, Indonesia telah masuk ke era dimana masyarakatnya dimungkinkan untuk berinteraksi dengan berbagai nilai karena arus informasi yang beragam.

Hal ini juga berpotensi bangsa perlahan kehilangan jati diri. Kesatuan bangsa kerap diancam oleh polarisasi politik, oligarki ekonomi dan interaksi berbagai informasi yang jauh lebih sering. Sementara itu, keadilan sosial dan agama juga menjadi bahan pertengkaran dan olok-olok.

 Selain itu, turut pula dipaparkan hasil Survei Nasional terkait Pancasila yang dilakukan Puskakum FH-UI. Kris Wijoyo Soepandji, peneliti Puskakum FH-UI dan Dosen Tetap FH-UI ini memaparkan hasil survei yang membedah apakah Pancasila masih diakui sebagai landasan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam menjaga kepribadian nasional.

Dalam temuan survei, Kris memaparkan bahwa masyarakat memang makin minim frekuensinya untuk mendengar kata-kata Pancasila.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya