Sedangkan pada jenjang SMK jumlah penerima mencapai 139.263 orang dengan dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu.
Pihaknya mencatat terjadi penurunan jumlah penerima dibandingkan 2021 yang mencapai 859.468 orang.
Penurunan itu, kata dia, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan itu.
Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.
Sejumlah persyaratan KJP berdasarkan kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta
2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI
3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta