Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus Periode Oktober 2022

Natalia Bulan, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 13:00 WIB
Ilustrasi/Antara
Share :

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah).

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya