Namun, adanya revolusi sosial di Solo pada 1945-1946, menyebabkan Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya.
Walaupun demikian, Pura Mangkunegaran tetap memegang komitmen untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya.
Sejak pengakuan de facto 16 Juni 1956, Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
Maka, mulai dari situlah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran tidak memiliki kekuasaan dalam pemerintahan.
Kini, keberadaan keduanya dirawat menjadi cagar budaya yang bisa dikunjungi ketika menjelajah Kota Solo.
(Natalia Bulan)