RUU Sisdiknas Tak Wajibkan Bahasa Inggris, Dinilai Akan Banyak Guru Bakal Nganggur

Arif Budianto, Jurnalis
Senin 26 September 2022 13:51 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

"Kami mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas 2022 disebut secara eksplisit Bahasa, sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah," jelas dia.

Selain itu, pada BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, pihaknya mengusulkan ditambahkan ayat (5) yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa”.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya