"Kami mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas 2022 disebut secara eksplisit Bahasa, sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah," jelas dia.
Selain itu, pada BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, pihaknya mengusulkan ditambahkan ayat (5) yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa”.
(Natalia Bulan)