RUU Sisdiknas Tak Wajibkan Bahasa Inggris, Dinilai Akan Banyak Guru Bakal Nganggur

Arif Budianto, Jurnalis
Senin 26 September 2022 13:51 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

BANDUNG - The Association for Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (Teflin) atau Asosiasi Guru dan Dosen Pendidikan Bahasa Inggris menjelaskan bahwa akan banyak guru bakal menganggur jika RUU Sisdiknas yang tak lagi mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris.

Presiden Teflin Utami Widiati mengatakan bahwa pihaknya mencermati Draf RUU Sisdiknas edisi Agustus 2022, khususnya Pasal 81 Ayat 1 dan 2, tentang muatan wajib kurikulum, muatan 'Bahasa' tidak ada lagi.

Ketiadaannya berimplikasi tidak ada acuan resmi untuk memunculkan mata pelajaran Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam struktur kurikulum.

"Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum sekolah menengah seperti SMP dan SMA dan yang sederajat, akan menyebabkan bangsa kita ketinggalan oleh negara-negara lain di dunia, " kata Utami, Senin (26/9/2022).

Tak hanya itu saja, penghilangan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah menengah juga akan menghilangkan profesi guru Bahasa Inggris di sekolah menengah dan profesi dosen Bahasa Inggris di perguruan tinggi.

Penghilangan itu juga akan menyebabkan terciptanya pengangguran yang jumlahnya sangat signifikan karena alumni program studi pendidikan Bahasa Inggris sulit terserap dunia kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya