BANDUNG - The Association for Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (Teflin) atau Asosiasi Guru dan Dosen Pendidikan Bahasa Inggris menjelaskan bahwa akan banyak guru bakal menganggur jika RUU Sisdiknas yang tak lagi mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris.
Presiden Teflin Utami Widiati mengatakan bahwa pihaknya mencermati Draf RUU Sisdiknas edisi Agustus 2022, khususnya Pasal 81 Ayat 1 dan 2, tentang muatan wajib kurikulum, muatan 'Bahasa' tidak ada lagi.
Ketiadaannya berimplikasi tidak ada acuan resmi untuk memunculkan mata pelajaran Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam struktur kurikulum.
"Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum sekolah menengah seperti SMP dan SMA dan yang sederajat, akan menyebabkan bangsa kita ketinggalan oleh negara-negara lain di dunia, " kata Utami, Senin (26/9/2022).
Tak hanya itu saja, penghilangan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah menengah juga akan menghilangkan profesi guru Bahasa Inggris di sekolah menengah dan profesi dosen Bahasa Inggris di perguruan tinggi.
Penghilangan itu juga akan menyebabkan terciptanya pengangguran yang jumlahnya sangat signifikan karena alumni program studi pendidikan Bahasa Inggris sulit terserap dunia kerja.
"Kami mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas 2022 disebut secara eksplisit Bahasa, sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah," jelas dia.
Selain itu, pada BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, pihaknya mengusulkan ditambahkan ayat (5) yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa”.
(Natalia Bulan)