JAKARTA - Berikut ini adalah perbedaan aturan SNMPTN terbaru dengan SNMPTN 2022.
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengubah skema Seleksi Masuk PTN untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Dalam mekanisme terbarunya, calon mahasiswa nantinya tidak lagi dibatasi dengan penjurusan tertentu untuk memilih program studi kuliah.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (8/8/2022).
"Itu yang akan menentukan pilihan prodi pada saat di universitas. Dulu hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan atau angka dalam mapel tersebut dalam seleksi. Ini menimbulkan beberapa masalah," jelas Nadiem.
Lalu bagaimana perubahan terbaru di skema jalur SNMPTN terbaru ini dan apa perbedaannya dengan yang sebelumnya? Simak selengkapnya di sini!
1. SNMPTN 2022
Dalam mekanisme terakhir SNMPTN yang sudah digelar tahun ini, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan masing-masing siswa seperti:
- IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi
- IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi
- Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian
Untuk kriteria lain adalah prestasi akademik yang juga ditentukan jika ada siswa dengan nilai yang sama.
Kemudian, jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan adalah berdasarkan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
2. SNMPTN terbaru
Mekanisme jalur SNMPTN sebelumnya siswa akan menentukan pilihan program studi dengan dibatasi berdasarkan jurusan IPA atau IPS.
Serta hanya mata pelajaran tertentu saja yang dipertimbangkan atau angka dalam mapel tersebut dalam seleksi.
Hal inilah yang dinilai Nadiem Makarim sebagai masalah bagi peserrta didik. Pasalnya, siswa jadi tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya.
Oleh karena itu mekanisme pemeringkatan dalam SNMPTN diubah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5 (yang disahkan per 5 September 2022).
Pemeringkatan SNMPTN dilakukan berdasarkan 2 komponen yaitu:
1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian
2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100%.
Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antar prodi di dalam satu PTN.
(Natalia Bulan)