PGRI Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Ini 7 Poin yang Harus Diperhatikan

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 14:23 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak lama mengharapkan pemerintah untuk fokus pada tata kelola guru yang lebih substansial, komperhensif, dan berkelanjutan.

Seperti pemenuhan jumlah guru, distribusi, dan peningkatan kompetensi seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

Rencana penghapusan tenaga honorer pun sempata menuai polemik di kalangan guru honorer, sebagaimana yang disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PGRI yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (28/7/2022), yang diikuti pengurus PGRI di semua tingkatan secara nasional menghasilkan beberapa poin sebagai berikut.

1. Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang

ada. Dalam pengangkatan ASN PPPK, Pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN, dikarenakan kemampuan APBD yang terbatas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya