“Dalam hal ini saya mencoba menemukan jalan keluar dari sebuah keterbatasan pemanfaatan tanah wakaf yaitu menemukan hal-hal baru yang dapat dikomersilkan dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS),” terang Nova.
Nova melakukan penelitian berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.
Perspektif hukum yang digunakan pada penelitian ini meliputi hukum perdata, hukum benda, hukum kontrak, hukum agraria, termasuk hukum properti yang dikaitkan dengan perspektif hukum Islam.
Keterkaitan tiga hukum, yakni hukum positif, perdata, dan hukum Islam, tersebut dilakukan dengan pendekatan teori pertautan hukum atau Aanknopingspunten. Pertautan hukum tersebut dapat saling mengisi kekosongan hukum pada hukum wakaf.
Kebaruan penelitian disorot dari hal tersebut, dimana Nova berusaha menemukan model hukum kontrak BGS di atas tanah wakaf dan penemuan hukum kebendaan sebagai objek pembiayaan.
Nova kembali menekankan bahwa ia mencoba untuk menemukan jalan keluar dari sebuah keterbatasan pemanfaatan tanah wakaf ini.