Penelitian yang ia gagas berusaha membantu pewakif untuk mencapai tujuannya bagi kemaslahatan umat.
Penelitian ini juga memperkaya khazanah hukum properti yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan memperkenalkan Hak Bangunan di atas tanah wakaf sebagai hak atas benda yang baru.
(Natalia Bulan)