Pihaknya juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerima masukan dari akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
"Hal ini merupakan langkah maju dalam hukum acara pemeriksaan permohonan yang tidak membatasi pada berkas permohonan dan jawaban termohon," kata Andy.
Dengan adanya putusan MA ini, pihaknya meminta Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
(Arief Setyadi )