JAKARTA – Mengenal bentuk-bentuk penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomi yang perlu diketahui. Adapun makna lahan adalah sebuah ruang petak tanah yang dimanfaatkan untuk segala macam pembangunan, entah itu rumah, perkantoran, pusat belanja ataupun lapangan.
Setiap lahan tersbut memiliki ketentuan tata guna lahan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak, yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah, penggunaan tanah dan pemeliharaannya.
Sementara, penggunaan lahan adalah suatu aktivitas manusia pada lahan yang langsung berhubungan dengan lokasi dan kondisi lahan.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2004 berisikan tentang penatagunaan tanah yang dijelaskan bahwa Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Dalam penggunaan tanah, motif ekonomi menjadi motif utama dalam pembentukan struktur penggunaan tanah suatu kota dengan timbulnya pusat-pusat bisnis yang strategis. Sehingga diadakan pengaturan tempat yang ekonomis berhubung dengan pendapatan perkapita, dan sebagainya.
Bentuk penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomiMenurut Klasifikasi Penggunaan Lahan National Land Use Database terdapat 12 divisi dan 49 kelas dalam pengelompokkan penggunaan lahan.Lantas, bagaimana penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomi? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Adapun bentuk-bentuk penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomi sebagai berikut:
Bangunan umum
1. Bangunan institusi
2. Bangunan pendidikan
3. Bangunan keagamaan
Industri dan komersial:
1. Industri
2. Kantor
3. Gudang
4. Sarana/fasilitas
5. Bangunan pertanian
Rekreasi
1. Rekreasi di dalam ruangan
2. Rekreasi di luar ruangan
Transportasi
1. Jalan
2. Parkir mobil
3. Jalan kereta api
4. Bandara
5. Pelabuhan
Permukiman
1. Permukiman
2. Lembaga kemasyarakatan (RIN)
(Rani Hardjanti)