JAKARTA – Mengenal bentuk-bentuk penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomi yang perlu diketahui. Adapun makna lahan adalah sebuah ruang petak tanah yang dimanfaatkan untuk segala macam pembangunan, entah itu rumah, perkantoran, pusat belanja ataupun lapangan.
Setiap lahan tersbut memiliki ketentuan tata guna lahan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak, yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah, penggunaan tanah dan pemeliharaannya.
Sementara, penggunaan lahan adalah suatu aktivitas manusia pada lahan yang langsung berhubungan dengan lokasi dan kondisi lahan.