Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2004 berisikan tentang penatagunaan tanah yang dijelaskan bahwa Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Dalam penggunaan tanah, motif ekonomi menjadi motif utama dalam pembentukan struktur penggunaan tanah suatu kota dengan timbulnya pusat-pusat bisnis yang strategis. Sehingga diadakan pengaturan tempat yang ekonomis berhubung dengan pendapatan perkapita, dan sebagainya.
Bentuk penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomiMenurut Klasifikasi Penggunaan Lahan National Land Use Database terdapat 12 divisi dan 49 kelas dalam pengelompokkan penggunaan lahan.Lantas, bagaimana penggunaan lahan untuk kepentingan ekonomi? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.