Bagi mahasiswa Prodi PWK FT UNS tersebut, konsep Low Carbon City perlu didukung dengan adanya langkah untuk mengurangi emisi dari transportasi umum, konsep green building, pengurangan penggunaan energi, penambahan ruang terbuka hijau (RTH), dan penggunaan energi terbarukan.
Baca juga: Prototipe Robot Pencari Korban Bencana Ini Mampu Tembus Kebakaran Hutan
Namun, dalam implementasinya Difa menemui sejumlah permasalahan. Salah satu contohnya, Difa mengatakan adanya pengalihfungsian lahan menjadi bangunan. Padahal, sebuah kota/ kabupaten setidaknya harus memiliki RTH sebesar 30%.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan adanya kebijakan insentif dan disinsentif sebagai cara untuk menetapkan kewajiban dalam menerapkan konsep green building dalam membangun suatu bangunan.