Sistem Zonasi Mendesak Dievaluasi, PPDB Jalur Prestasi Direvisi Jadi 15%

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2019 10:22 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini tidak mulus. Sistem ini mendesak dievaluasi. Kemendikbud kemarin secara mendadak akhirnya merevisi kuota bagi siswa berprestasi di luar zonasi.

Kuota yang sebelumnya menurut Permendikbud No 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru hanya 5% diperlonggar hingga menjadi 15%. Perubahan ini, diakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kuota zonasi yang memicu keluhan dan perdebatan di tengah masyarakat segera dievaluasi.

 Baca Juga: Mendikbud Buka-bukaan soal Kelebihan Sistem Zonasi PPDB

Jokowi menilai, evaluasi perlu segera dilakukan karena antara kebijakan Kemendikbud dengan kondisi riil di lapangan tidak sejalan. Akibatnya, protes penerapan sistem ini mencuat di berbagai daerah seperti di Kota Surabaya.

“Saya sudah perintahkan menteri untuk dievaluasi,” tandas Jokowi kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, kemarin.

Saat berada di Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6), Jokowi juga menandaskan bahwa sistem PPDB tahun ini masih menimbulkan berbagai masalah. Untuk itu, dia meminta agar Mendikbud Muhadjir Effendy segera mengkaji ulang agar masyarakat tidak kian gaduh.

 Baca Juga: Sistem Zonasi di Depok Dipadati Peserta Didik dan Orangtua, Antreannya Mengular

Mendikbud mengakui akhirnya memperlonggar kebijakan khusus jalur prestasi ini agar proses penerimaan siswa baru kembali berjalan lancar. "Semula 5%, beliau (Presiden) berpesan semoga diperlonggar. Karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval 5-15%," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Dengan aturan baru ini, maka jalur zonasi menjadi 80%, jalur prestasi 15% dan jalur perpindahan atau mutasi 5%. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, bagi daerah yang tetap ingin menerapkan kuota prestasi 5% seperti peraturan lama maka diperbolehkan memakai aturan tersebut. Namun untuk daerah yang belum sesuai dan sudah mengusulkan pengajuan penambahan kuota maka kuotanya bisa diperlonggar.

Kemarin, kebijakan perluasan kuota siswa berprestasi di luar zona ini langsung dirapatkan oleh seluruh eselon 1 di Kemendikbud. Turut pula ikut pembahasan para kepala lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) yang zonasinya masih bermasalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya