“Padahal kedua hal itu dibahasnya sama, diketok palunya dan dikasih nomer presidennya pun sama tapi kenapa berbeda, itu ada penjelasannya” tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Kementerian Lembaga Kelola Anggaran 2019 Lebih Berkualitas
Jimly mengatakan, pada zaman Hindia Belanda hingga sekarang penjelasan undang-undang dibuat oleh kantor pemerintah bukan oleh parlemen. Teori praktek pemerintahan tata kelola pembangunan harus banyak yang dirubah dan yang paling utama itu kurikulum dalam pembelajaran.
“Jadi kalau ke perpustakaan cari undang-undang setengah mati baru dapat di lantai 10, tapi nanti mau tahu penjelasannya harus ke lantai 11 dulu,” ungkap Jimly.
(Rani Hardjanti)