Sistem Zonasi Disempurnakan, SKTM Dihapus

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 11:04 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTAKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru agar proses pendaftaran tidak lagi kisruh.

Kebijakan baru inidiatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor52/2018 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PDB). Permendikbud ini dikeluarkan pada 14 Januari yang merupakan penyempurnaan dan peneguhan sistem zonasi.

Sistem yang dibangun saat ini akan menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan.

“Manfaat dari pendekatan zonasi ini adalah pemahaman terhadap masalah pendidikan yang selama ini makroskopik bisa dipecah menjadi mikroskopik atau per zona sehingga penyelesaiannya berbasis zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat taklimat media di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Baca Juga: Kemendikbud Gandeng KPK Bentuk Tim Kawal Anggaran Pendidikan

Permendikbud itu akan mengurai permasalahan yang terjadi seperti pada riuhnya masa pendaftaran, sebaran siswa dan guru, distribusi dan alokasi guru. Selain itu dalam rangka pemenuhan ketersediaan sarana-prasarana dan penyebaran siswa, semua itu nanti akan memakai sistem zonasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya